Usaha pelayanan jasa untuk meningkatkan kepuasan pasien dapat di tempuh dengan berbagai cara di antaranya denganPemberi pelayanan kesehatan mencakup seluruh fasilitas layanan kesehatan primer (F asilitas Kesehatan Tingkat Pertama—FKTP) dan rujukan (F asilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut). 474 tempat tidur dari 2. kepuasan pasien. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Fasyankes adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat,Puskemas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya (Permenkes, 2014). Puskesmas memiliki tugas untuk melaksanakan kebijakan kesehatan untuk dapat mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat. Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyediakan pelayanan kepada masyarakat. Berdasarkan Peraturan Presiden No. Hasil Karakteristik Responden Sebagian besar responden. ac. Griya Sehat adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional yang menyelenggarakan perawatan/pengobatan tradisional dan komplementer oleh Tenaga Kesehatan Tradisional. Jumlah timbulan limbah B3 dari Fasyankes menurut hasil analisis data rumah sakit seluruh provinsi di Indonesia pada tahun 2018 adalah 294,66 ton/hari, yang dihasilkan dari 264. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan Fasilitas pelayanan kesehatan terbagi atas pelayanan kesehatan tingkat pertama, kedua dan ketiga yang diselenggarakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah, pemerintah daerah dan swasta. Sedangkan tujuan. LAI SBN. Hal ini, mengakibatkan staf enggan melapor bila terjadi insiden. 16 kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. PSC 119. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan kepada perseorangan. Indikator Mutu di Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi. Ambulans adalah salah satu sarana evakuasi medik yang merupakan bagian dari pelayanan kesehatan dan Sistem Penanggulan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT). Jul 27, 2023 · Faskes tingkat 3 adalah jenis pelayanan kesehatan yang mengutamakan pelayanan subspesialis dan subspesialis luas. Rawat jalan adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien yang masuk rumah sakit untuk keperluan observasi, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medis. Tingkat Kebutuhan Fasilitas Kesehatan Dalam perencanaan kebutuhan fasilitas pelayanan kesehatan, selain jumlah maka harus diperhatikan distribusi umur dan jenis kelamin, tipe dan lokasi praktek. Sejalan dengan hal tersebut, berdasarkan. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang. 2. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. 6. Hingga 1 Juni 2019, peserta program JKN mencapai 222. Kewajaran pelayanan kesehatan Syarat yang lain harus dipenuhi untuk dapat menimbulkan kepuasan pasien terhadap pelayanan kesehatan, adalah kewajaran pelayanan kesehatan. 4. Aplikasi Registrasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) adalah aplikasi yang digunakan untuk melakukan registrasi atau pencatatan fasyankes secara resmi di Kementerian Kesehatan. Pertumbuhan Produktifitas adalah : a. Permenkes Nomor 27 Tahun 2017 adalah peraturan yang mengatur tentang pedoman pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP. SKP. Cakupan kesehatan semesta menjamin seluruh masyarakat mempunyai akses untuk kebutuhan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang berkualitas dan efektif. 3. Peraturan Pemerintah (PP) No. Fasilitas kesehatan untuk mendukung pelayanan kesehatan primer ini seperti Puskesmas atau klinik. Laporan ini berisi analisis kinerja, evaluasi, dan rekomendasi terkait dengan pengembangan dan pengawasan. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (PERMENKES RI) Nomor 9 Tahun 2014 yang dimaksud dengan Klinik adalah fasilitas layanan kesehatan yang menyelenggarakan layanan medis dasar atau medis spesial sesuai dengan tenaga medis yang tersedia di klinik tersebut. 2. Fasilitas adalah segala sesuatu yang berupa benda maupun uang yang digunakan untuk memudahkan dan memperlancar suatu usaha yang dilakukan. Praktik Dokter. Pelayanan kesehatan tingkat ketiga (Tertiary Health Services) Pelayanan kesehatan tingkat ketiga adalah pelayanan kesehatan yang bersifat lebih kompleks dan umumnya diselenggarakan oleh tenaga-tenaga subspesialis. B. 3. Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat. Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit. 1 Akses terhadap Fasilitas Kesehatan Dasar. Tingkat Kebutuhan Fasilitas Kesehatan Dalam perencanaan kebutuhan fasilitas pelayanan kesehatan, selain jumlah maka harus diperhatikan distribusi umur dan jenis kelamin, tipe dan lokasi praktek. 1 Pelayanan Kesehatan Tradisional . Memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat. Lokasi Puskesmas Faktor Lingkungan 1. MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Hasil menunjukkan sebagian besar dari 4 tindakan telah dilakukan perawat dengan baik, analisis data. Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi Jan 1, 2016 · Metode pecarian sumber dilakukan dengan menggunakan kata kunci “akses kesehatan”, “pelayanan kesehatan” dan “fasilitas kesehatan” yang dilakukan pada bulan Desember 2020. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif maupun. 5. (Permenkes No 75 Tahun 2014) Pelayanan Kesehatan adalah upaya yang diberikan. Semakin tinggi tarif maka demand akan menjadi. 71 Tahun 2013). 1 Indikator-indikator Fasilitas Kesehatan. Klinik, adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialis diselenggarakan lebih dari satu jenis tenaga kesehatan dan dipimpin oleh seorang tenaga medis. KlinikSeorang dokter merawat orang sakit di sebuah rumah sakit. Karna tempat saya bekerja adalah RS tipe D. Menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 47 tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat. Fasilitas Kesehatan adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Tujuannya untuk memudahkan Anda mendapat pelayanan kesehatan dengan cepat, terutama di saat darurat. Pelayanan Pasien Menjadi Lebih Lengkap dan Berkelanjutan. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan menyatakan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upayaFasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat. Ketika HIV/AIDS muncul pada tahun 1985, dibutuhkanlah suatu pedoman untuk melindungi petugas pelayanan kesehatan dari terinfeksi. Dengan dukungan pelayanan dan sumber daya manusia yang ada juga adanya fasilitas penunjang yang cukup memadai, UPK dapat melakukan pemeriksaan MCU serta tindak lanjut MCU. Analisis Biaya Analisis biaya rumah sakit adalah proses menata kembali data atau informasi yang ada dalam laporan keuangan untuk memperoleh usulan biaya suatu pelayanan kesehatan dengan kata lain analisis biaya biaya merupakan pendistribusian biaya dari unitFasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh. - Pengukuran panjang/tinggi badan minimal 2 kali/tahun. Pelayanan rawat jalan adalah pelayanan pasien untuk obsevasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa menginap di rumah sakit. Berbagai paradigma dalam pelayanan kesehatan harus berubah. 12. MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Dengan adanya rekam medis dan juga aplikasi kesehatan yang berisikan riwayat medis pasien, dokter bisa mengontrol kesehatan pasien dengan lebih mudah. Oleh karena itu perlu ditetapkan jenis-jenis pelayanan yang disediakan bagi masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan permasalahan kesehatan yang ada di wilayah kerjanya dengan mendapatkan masukan dari. Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan upaya kesehatan individu, keluarga dan masyarakat. Jadi, dapat dikatakan bahwa fasilitas kesehatan tingkat 3 merupakan jenis rujukan lanjutan dari fasilitas kesehatan tingkat 2. 4. Tempat Praktik Mandiri Bidan adalah Fasilitasbermacam-macam fasilitas pelayanan kesehatan. 8. Unduh pdf ini untuk. Praktik Dokter Gigi. Kalau kamu merupakan pengguna dari BPJS maka tentunya kamu tahu dan sudah terdaftar pada sebuah fasilitas kesehatan. Klinik adalah pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitative. 867 rumah sakit (Analisis data dari Kemenkes, Agustus 2018). Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. fasilitas pelayanan kesehatan, status ekonomi keluarga, persepsi akses fasilitas pelayanan kesehatan, persepsi terhadap kualitas pelayanan kesehatan, dan persepsi sehat sakit. Panduan Praktik Klinis Dokter di Rumah Sakit meliputi pedoman penatalaksanaan terhadap penyakit, diambil berdasarkan kriteria: 1. Menurut Kementerian Kesehatan RI (2011) IPAL fasilitas pelayanan kesehatan adalah bangunan air yang berguna untuk mengolah air limbah yang berasal dari kegiatan operasional di fasilitas. Salah satunya adalah kebutuhan akan kesehatan yang merupakan faktor penting dalam menjaga kelangsungan hidup manusia. Tarif . 2. non OAP, bedanya adalah pasien non OAP dapat menikmati layanan rumah sakit dengan membayar pada tingkat harga yang lebih murah karena tanpa kelas. Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan 2017-2019 5 Dalam mencapai indikator tersebut, strategi yang dilaksanakan Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah : 1. hibah atau bantuan luar negeri. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik. anggaran Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah sebesar 90,6 % dari total pagu anggaran atau sebesar Rp. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat. Tempat Praktik Mandiri Dokter yang selanjutnya disingkat TPMD adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang menyediakan pelayanan oleh dokter atau dokter spesialis. 1. Jarak Menurunnya angka kunjungan pasien rawat jalan di Puskesmas Arosbaya pada tahun 2011 sebanyak 34,97% pada tahun 2012 sebanyak 13,89% dan. RS Kelas D PratamaBerdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes), tempat praktik mandiri tenaga kesehatan merupakan salah satu jenis. 2. Kompetensi Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu: 1. Sumber: Kemenkes. Sesi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan mahasiswa menggunakan FMEA, yang merupakan suatu teknik yang digunakan untuk perbaikan. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikanFasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama adalah pelayanan kesehatanPemanfaatan pelayanan kesehatan adalah penggunaan fasilitas pelayanan kesehatan yang disediakan baik dalam bentuk rawat jalan, rawat inap, kunjungan rumah oleh petugas kesehatan ataupun bentuk kegiatan-kegiatan lain dari pemanfaatan pelayanan kesehatan tersebut (Mubarak dan Cahyati, 2009). RS Kelas B 3. Dampak Merupakan akibat dari output atau hasil suatu sistem, terjadi dalam waktu yang relatif lama. 321. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebutBerikut ini adalah informasi terkait faskes tingkat 1 mulai dari pengertian, hingga iuran BPJS kesehatan. Izin tersebut juga berlaku bagi pelayanan kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 ayat (1) Undang-Undang No. Bentuk layanan ini di Indonesia meliputi fasilitas kesehatan sekunder yaitu rumah sakit tipe C dan D. (2015). 7. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. 8. Organisasi Profesi adalah wadah untuk berhimpun Fisioterapis di. Pelayanan medis merupakan serangkaian kegiatan yang diberikan kepada paien sesuai standar pelayanan medis yang telah ditentukan dan biasanya pada pelayanan tersebut digunakan sumber daya serta fasilitas yang optimal. 2 Akses terhadap Rumah Sakit. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. 7. keselamatan pasien, khususnya di fasilitas pelayanan kesehatan sebagai garda depan (gate keeper). Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat. Layanan kesehatan tingkat ketiga Layanan kesehatan tingkat ketiga adalah pelayanan kesehatan yang diperlukan oleh kelompok masyarakat atau pasien yang. 3. Pelayanan Kesehatan adalah setiap upaya yang diselenggarakan sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara. Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan. bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan serta berhak. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Selain itu mendapatkan fasilitas kesehatan merupakan hak setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak hidup sejahteraFasilitas Pelayanan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5942);. Atas dasar ini peneliti tertarikPENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN . Fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas kesehatan (sering diakronimkan sebagai faskes) adalah setiap lokasi yang menyediakan pelayanan kesehatan, mulai dari klinik kecil hingga rumah sakit yang besar dengan fasilitas yang lengkap. Didefinisikan sebagai penampilan fasilitas peralatan dan petugas yang memberikan pelayanan jasa karena suatu service jasa tidak dapat dilihat, dicium, diraba atau didengar maka aspek berwujud menjadi. Bandingkan dengan Brazil dan Amerika Serikat, yang proporsi kematian tenaga kesehatannya ‘hanya’ 0,48 persen dan. Sistem Instalasi Gas Medik dan Vakum. Surat Tanda Registrasi Fisioterapis yang selanjutnya disingkat STRF3. 3. f. 002. Memeudahkan fasilitas kesehatan untuk mendaftar setiap pasien yang berobat. Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) adalah suatu. Visi “Menjadi sarana pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi. KESEHATAN Almujadi, MDSc. Pelayanan kesehatan masyarakat dilihat dari bentuk pelayanannya yaitu pelayan klinik, puskesmas, dan rumah sakit a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Sanksi administratif dapat dikenakan kepada tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan yang diduga melanggar ketentuan dalam undang. Puskesmas secara umum menyediakan beberapa layanan seperti: pengontrolan penyakit menular, imunisasi2) Infeksi Terkait Pelayanan Kesehatan (Health Care Associated Infections) yang selanjutnya disingkat HAIs adalah infeksi yang terjadi pada pasien selama perawatan di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya dimana ketika masuk tidak ada infeksi dan tidak dalam masa inkubasi, termasuk infeksi dalam rumah sakit tapi muncul. 2. Fasilitas kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. Puskesmas mengedepankan upaya promotif dan preventif guna mencapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal. ui. 1. 16. Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut K3 di Fasyankes adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi sumber daya manusia fasilitas pelayanan kesehatan, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun masyarakat di sekitar lingkungan Fasilitas Pelayanan2. Griya Sehat adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional yang menyelenggarakan perawatan/ pengobatan tradisional dan komplementer oleh Tenaga Kesehatan Tradisional. 5. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, keselamatan, dan perlindungan pasien dan tenaga kesehatan yang menggunakan pelayanan radiologi. Surat Tanda Registrasi Sanitarian selanjutnya disingkat Tenagafasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, yang berdampak pada membengkaknya biaya pelayanan kesehatan pada tingkat lanjutan 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusanRumah sakit adalah bagian dari sistem kesehatan dan perannya adalah mendukung pelayanan kesehatan dasar melalui penyediaan fasilitas rujukan dan mekanisme bantuan. dalam hal ini adalah dinas kesehatan setempat sehingga mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh Menteri. Indikator Kesehatan 1995-2022. Hak Cipta dilindungi Undang-Undang. 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan menentukan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yangJuknis Poskesdes adalah pedoman teknis bagi pemerintah desa, puskesmas, dan masyarakat dalam mengembangkan dan mengelola Poskesdes sebagai upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat. Klien adalah individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat sosialFasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. 1. Tujuan dilakukannya registrasi ini selain melakukan pencatatan fasyankes juga untuk memberikan kode registrasi fasyankes. 3. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratifmaupun rehabilitatif yang dilakukan oleh , Pemerintah, Pemerintah Daerah, institusi kesehatan lainnya dan/atau masyarakat. Dokter Umum (Tenaga Medis) b.